Imigrasi Karawang Terbitkan 54.303 Paspor di 2024

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Jawa Barat, telah menerbitkan sebanyak 54.303 paspor sepanjang periode Januari hingga Desember 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Petrus Teguh Aprianto, menyampaikan pada Minggu bahwa target penerbitan paspor tahun ini adalah 50.400.
Dengan capaian tersebut, jumlah paspor yang diterbitkan telah melampaui target yang ditetapkan.
“Animo masyarakat meningkat. Ini terjadi karena paspor itu masa berlakunya 10 tahun, kalaupun belum ada rencana keluar negeri bisa buat jaga-jaga dengan memiliki paspor tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan paspor terdiri dari tiga jenis, yaitu paspor non-elektronik 48 halaman, paspor non-elektronik 24 halaman, dan paspor elektronik 48 halaman.
Jumlah paspor yang diterbitkan meliputi 31.413 untuk paspor non-elektronik 48 halaman, 3.476 untuk paspor non-elektronik 24 halaman, dan 19.414 untuk paspor elektronik 48 halaman.
Mayoritas penerbitan paspor dilakukan untuk keperluan wisata atau traveling. Selain itu, ada juga paspor yang diterbitkan untuk umrah, bekerja secara formal, ibadah haji, melanjutkan studi, menjadi pekerja migran Indonesia, serta kebutuhan berobat.
Tahun ini, Kantor Imigrasi Karawang telah menolak 111 permohonan paspor. Penolakan tersebut dilakukan karena adanya indikasi keterkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Calon pemohon yang ditolak umumnya diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia secara non-prosedural, karena tidak mampu memberikan alasan yang jelas untuk pembuatan paspor.
“Saat wawancara, petugas mencurigai paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja secara ilegal,” katanya.






